PANTASKAH PEMERINTAH MELINDUNGI SEORANG PENISTA AGAMA ???

Hari ini tanggal 4 November 2016 akan digelar unjuk rasa secara besar-besaran oleh berbagai ormas dari seluruh wilayah Indonesia terkait tuduhan penistaan agama oleh calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau kerap dipanggil Ahok. Terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok sendiri, MUI telah mengeluarkan komentarnya bahwa pernyataan Ahok tentang surah Al-Maidah ayat 51 adalah suatu penodaan terhadap Al-Qur’an dan penghinaan terhadap ulama serta seluruh umat muslim. Oleh karena itu, kasus tersebut harus segera diusut dan diproses secara hukum.

Akan tetapi, fakta dilapangan pemerintah seakan-akan bahkan berusaha keras melindungi Ahok.  Banyak pihak yang membela Ahok dengan mengatasnamakan Persatuan Indonesia ataupun Bhineka Tunggal Ika. Presiden RI, Jokowi bungkam seribu bahasa terkait kasus ini. Sikap diam Presiden ini terkesan membela Ahok sebagai seorang Penista Agama. Berbeda dengan Jokowi yang memilih sikap diam, Kemenristekdikti secara terang-terangan menerbitkan surat larangan bagi seluruh civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia untuk tidak terlibat dalam demo 4 November ini. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi itu sendiri yang menjunjung tinggi kebebasan untuk menyuarakan pendapat. Bukan hanya itu saja, untuk melindungi Ahok, Polri rela menyiapkan peluru tajam untuk para demonstran 4 November. Selain itu, Megawati mantan Presiden RI juga ikut berkomentar terkait hal ini. “Nanti tanggal 4 November itu, saya bilang ini, Pemerintah tidak bisa di injak-injak seperti itu”, kata Megawati memberikan sambutan dalam “Pelatihan Mubaligh Kebangsaan” di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2016. Komentar ini jelas sangat terkesan membela Ahok. “Nanti saya dikira membela Ahok, saya membela Negara RI yang saya cintai”, ujar Megawati.


Berbagai komentar terkait masalah Ahok ini selalu mengatasnamakan Persatuan Negara ataupun bentuk pembelaan terhadap utuhnya Republik Indonesia. Perlu diingat bahwa Ahok merupakan seorang penista Agama dan seorang Penista Pancasila yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan,  kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sudah sepantasnya Ahok segera diproses secara hukum oleh Negara. Komentar yang membela Ahok dengan mengatasnamakan Persatuan Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika adalah suatu kebohongan besar yang melibatkan berbagai kepentingan dari oknum-oknum tertentu. Ahoklah yang seharusnya dituding sebagai Sang Penghancur utuhnya NKRI bukan para demonstran 4 November yang sangat mencintai utuh dan tegaknya NKRI. Kita semua kembali bertanya, “Pantaskah Sang Penista Agama dan Penghancur Persatuan Indonesia dilindungi oleh Pemerintah ??!!”
Share on Google Plus

About PELOPOR LITERASI (PELITA)

    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: