Hari ini tanggal 4
November 2016 akan digelar unjuk rasa secara besar-besaran oleh berbagai ormas
dari seluruh wilayah Indonesia terkait tuduhan penistaan agama oleh calon
gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau kerap dipanggil Ahok. Terkait
dugaan penistaan agama oleh Ahok sendiri, MUI telah mengeluarkan komentarnya
bahwa pernyataan Ahok tentang surah Al-Maidah ayat 51 adalah suatu penodaan
terhadap Al-Qur’an dan penghinaan terhadap ulama serta seluruh umat muslim. Oleh
karena itu, kasus tersebut harus segera diusut dan diproses secara hukum.
Akan tetapi, fakta
dilapangan pemerintah seakan-akan bahkan berusaha keras melindungi Ahok. Banyak pihak yang membela Ahok dengan
mengatasnamakan Persatuan Indonesia ataupun Bhineka Tunggal Ika. Presiden RI,
Jokowi bungkam seribu bahasa terkait kasus ini. Sikap diam Presiden ini
terkesan membela Ahok sebagai seorang Penista Agama. Berbeda dengan Jokowi yang
memilih sikap diam, Kemenristekdikti secara terang-terangan menerbitkan surat
larangan bagi seluruh civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia untuk
tidak terlibat dalam demo 4 November ini. Hal ini jelas sangat bertentangan
dengan prinsip demokrasi itu sendiri yang menjunjung tinggi kebebasan untuk
menyuarakan pendapat. Bukan hanya itu saja, untuk melindungi Ahok, Polri rela
menyiapkan peluru tajam untuk para demonstran 4 November. Selain itu, Megawati
mantan Presiden RI juga ikut berkomentar terkait hal ini. “Nanti tanggal 4
November itu, saya bilang ini, Pemerintah tidak bisa di injak-injak seperti
itu”, kata Megawati memberikan sambutan dalam “Pelatihan Mubaligh Kebangsaan”
di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin,
31 Oktober 2016. Komentar ini jelas sangat terkesan membela Ahok. “Nanti saya
dikira membela Ahok, saya membela Negara RI yang saya cintai”, ujar Megawati.
Berbagai komentar
terkait masalah Ahok ini selalu mengatasnamakan Persatuan Negara ataupun bentuk
pembelaan terhadap utuhnya Republik Indonesia. Perlu diingat bahwa Ahok
merupakan seorang penista Agama dan seorang Penista Pancasila yang menjunjung
tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sudah sepantasnya Ahok segera diproses
secara hukum oleh Negara. Komentar yang membela Ahok dengan mengatasnamakan
Persatuan Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika adalah suatu kebohongan besar yang
melibatkan berbagai kepentingan dari oknum-oknum tertentu. Ahoklah yang
seharusnya dituding sebagai Sang Penghancur utuhnya NKRI bukan para demonstran
4 November yang sangat mencintai utuh dan tegaknya NKRI. Kita semua kembali
bertanya, “Pantaskah Sang Penista Agama dan Penghancur Persatuan Indonesia
dilindungi oleh Pemerintah ??!!”
Tangkap saja !!!
BalasHapus